Laporan TPK Desa 2018Rabu, 31 januari 2018, Pemerintah Desa Tlogotirto telah melaksanakan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Dalam Rangka Pertanggungjawaban Hasil Pelaksanaan Kegiatan (APBDesa) Tahun 2017.

Pelaksanaan Kegiatan Desa merupakan eksekusi atas kegiatan-kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa. Sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam Pasal 79 jelas disebutkan, Pelaksanan kegiatan Desa atau yang disebut Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan. Dan Pasal 80 dijelaskan, bahwa Format Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa. Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Presiden Jokowi menyadari betapa pentingnya membangun Indonesia dari desa dan daerah pinggiran dan BUMDes adalah salah satu kuncinya.

Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.

Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.

Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Pelaksanaan Kegiatan Nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal PMD, Kementerian Dalam Negeri seperti, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Lomba Desa dan Kelurahan, Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK), dan Gelar Teknologi Tepat Guna (Gelar TTG) dapat dijadikan ajang pertemuan bagi para aparat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sebagai media untuk saling, tukar pengalaman dalam pelaksanaan berbagai program serta kebijakan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal PMD, Drs. Ayip Muflich, SH,MS.i dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekditjen PMD, Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si, dalam Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Rakernis PMD) Tahun 2011, di Pontianak. Rakernis PMD ini diselenggarakan di sela-sela kegiatan Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat VIII (BBRGM) dan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke- 39.

Diharapkan, pertemuan tersebut menghasilkan suatu gambaran tentang permasalahan di daerah serta solusi yang dapat diambil untuk mengatasi  permasalahan tersebut. “Pemetaan terhadap berbagai isu-isu strategis serta solusi yang dihasilkan agar menjadi salah satu tolak ukur kita dalam merencanakan program dan kegiatan untuk tahun anggaran 2012 sehingga kebijakan yang dihasilkan oleh daerah dapat mendukung pemerintah dalam menanggulangi permasalahan nasional,” jelas Ayip.

Go to top
JSN Boot template designed by JoomlaShine.com